Pembentukan Kelompok Kajian Penelitian dan Pelaksana PkM
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Salam silaturrahim kami sampaikan semoga aktivitas kita selalu berada dalam ridha dan lindungan Allah SWT. Shalawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Menindaklanjuti Sosialisasi Rencana Strategis Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dan pembentukan Kelompok Kajian Penelitian dan Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat yang telah diadakan sebelumnya, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketua Program Studi melakukan pendataan dan pengelompokan kompetensi atau bidang keahlian para dosen berdasarkan bidang pendidikan/ publikasi/ mata kuliah yang diampu.
2. Menyusun proposal pembentukan kelompok kajian Penelitian dan Pelaksana PkM yang setidaknya mencakup deskripsi kelompok, road map, dan struktur organisasi.
3. Proposal yang telah disetujui oleh Dekan dan SK pembentukan Kelompok Kajian Penelitian dan Pelaksana PkM diserahkan ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) paling lambat 28 Desember 2023, melalui link berikut:
a) Form Kelompok Kajian Penelitian
b) Form Kelompok Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat
4. Panduan Teknis Kelompok Kajian Penelitian dan Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat dapat diakses pada lampiran.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.
Edaran Pembentukan Kelompok Kajian Penelitian dan Pelaksana PkM dapat di download di sini.
Panduan Teknis Kelompok Kajian Penelitian dan Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat dapat di download di sini.